
Watukosek – Di Gedung Satya Haprabu Kapusdik Brimob KBP. M.Guntur,S.I.K.,M.H. Memberikan Arahan Acara Rapat Anggota Tahunan atau disingkat dengan RAT Koperasi Birawidha Pusdik Brimob Watukosek.(04/02/2025)

Rapat Anggota Tahunan adalah merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan.

Rapat ini juga dihadiri oleh pejabat dari Dinas koperasi dan usaha Mikro Kabupaten pasuruan. Dalam RAT tersebut disampaikan beberapa laporan tahunan yang memuat hal-hal yang perlu diketahui dalam RAT yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi untuk dapat dibahas dan sekaligus berdasarkan musyawarah mufakat bersama mendapat pengesahan dari seluruh anggota. Selain itu ada beberapa paparan serta sesi tanya jawab antar pengurus dan anggota koperasi.

Dalam konteks koperasi apapun bentuknya koperasi simpan pinjam, koperasi komsumen, dll . keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting. Rapat Anggota Koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

